Friday, February 15, 2019

10 Langkah Mudah Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan



Tak terasa, ternyata sudah masuk bulan februari. Ada satu tanggal penting di bulan februari yang tidak boleh saya lewatkan. Agar tidak lupa, wajib buat saya untuk memasang alarm minimal sepekan sebelum tanggal itu tiba. Saya juga sudah menandai kalender di tanggal tersebut. Mungkin ada banyak pula orang yang menandai tanggal tersebut. Iya, itu adalah tanggal 14  Februari. Ada apakah gerangan? Tanggal 14 Februari adalah batas akhir masa berlakunya STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor saya, hehe... (Kirain ada apa, Mak, hadeeeh....)

Pada 14 Februari 2019 ini, bukan hanya waktunya saya perpanjang STNK, tapi juga waktunya ganti plat nomor karena sepeda motor sudah berumur 10 tahun. Hmm, lagi-lagi, benar-benar tak terasa kalau sudah 10 tahun sepeda motor matic ini setia mendampingi saya dan keluarga wira-wiri di jalanan. Dari kota sampai ke desa, dari jalan lebar hingga gang-gang sempit. Luar biasanya lagi, sepeda motor merk Honda (yaelah, sebut merk, hihi...) ini meski keluaran Malang dan berplat nomor N, tapi dia menghabiskan hampir separuh usianya di (dekat) ibukota, Jakarta. "Petualangan yang hebat ya, Beat!" (Halah, kok jadi dramatis gini, ya? Ini mau ngomongin apain sih? Hehe...)

Kalau tahun-tahun sebelumnya yang menangani urusan beginian suami atau orang suruhan suami, tidak kali ini. Bukannya saya mau bersusah-susah ria, hanya berusaha mandiri saja dan mencoba untuk tidak selalu bergantung pada orang lain. (Kibas jilbab! Haha...) Selain itu, saya juga sedang berusaha menekan sebanyak mungkin pengeluaran yang tidak perlu, termasuk kalau harus membayar orang lain sebagai imbalan atas bantuannya. Kecuali ada yang mau dimintai tolong secara gratis, hehe. Eh, tapi paling saya juga nggak tega kalau hanya menyuruh saja, huhu... Mengurus hal beginian itu gampang-gampang susah dan butuh waktu tidak sebentar, itulah kenapa di jaman dulu ada banyak sekali calo yang menawarkan "jasanya". 

Alhamdulillah, ternyata mengurus pergantian plat ini tidak "serumit" yang sempat saya bayangkan. Prosesnya terbilang mudah dan sebetulnya bisa cepat kalau saja kemarin saya tidak membawa balita. Tapi ini khusus untuk pengurusan ganti plat kendaraan yang sesuai dengan daerah dikeluarkannya STNK, ya. Serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengan pengurusan kendaraan, seperti misalnya mau mutasi atau balik nama. Jadi murni hanya untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan!

1. Datang ke kantor samsat setempat. Pastikan seluruh kelengkapan kendaraan, seperti: BPKB alias Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, STNK, dan KTP asli dibawa. Btw, kendaraan yang mau diurus perpanjangannya adalah milik kita dengan nama kita yang tercantum sebagai pemiliknya, lho, ya. Kalau kendaraannya milik kita tapi atas nama orang lain, butuh satu persyaratan lagi yang mesti disiapkan, yaitu surat kuasa dari "pemilik" yang namanya tercantum di STNK. 

2. Parkir kendaraan di tempat dilakukannya cek fisik kendaraan. Jangan masuk tempat parkir, karena kendaraan juga perlu "dihadapkan" kepada petugas. Sebagai bukti kalau kendaraan yang mau diurus surat-suratnya dan diganti platnya itu ada wujudnya. Di tempat dilakukannya cek fisik ini, perhatikan antrian, jangan menyerobot. Biasanya kalau sedang ramai akan ada banyak kendaraan yang juga butuh pengecekan fisik kendaraan. Itu artinya proses akan dilakukan secara bergantian.

3. Datangi loket pendaftaran pengurusan STNK. Serahkan berkas asli berupa BPKB, STNK, & KTP. Nanti petugas akan memberikan selembar kertas yang harus diisi data-data kita dan kendaraan kita, serta selembar kecil kertas yang khusus untuk mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. 

4. Kembali ke tempat cek fisik kendaraan. Serahkan kertas kecil tadi kepada petugas yang akan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggunakan kertas kecil itu untuk melakukan pencatatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan cara menempelkan kertas itu langsung ke tempat terteranya nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan. Caranya sama persis seperti kita menggambar uang koin dengan menempelkan langsung uang koin di bawah kertas lalu bagian atasnya kita gores-gores pelan menggunakan pensil. Yang hidup sejaman dengan saya pasti tidak bingung, hehe... (Selamat, artinya Anda sudah tua! Ssst, saya juga, hihi...) 

5. Menuju loket pemberian stempel. Bawa kembali berkas bersama hasil cek fisik ke loket ini untuk mendapatkan stempel resmi pengurusan STNK. Jangan lupa untuk memarkirkan kendaraan terlebih dahulu di tempat yang aman, karena proses selanjutnya akan membutuhkan waktu, bisa lama bisa sebentar, tergantung kelancaran proses yang dilakukan. Jadi, mulailah banyak-banyak berdoa semoga prosesnya lancar dan cepat. (Alamaaak, kayak mau lahiran aja, hehe...)

6. Menuju ke loket pengecekan kelengkapan berkas. Setelah mendapatkan stempel, bawa berkas ke loket pengecekan kelengkapan berkas. Pastikan berkas dimasukkan ke dalam map dan jangan lupa untuk menggandakan berkas-berkas yang kita bawa sebanyak masing-masing 3 lembar. Di sekitar lokasi pasti ada layanan fotokopi dan penjualan map yang ada kop POLRI-nya. Kalau mau lebih hemat, bisa bawa langsung fotokopiannya dari rumah. Jadi di samsat tinggal beli mapnya saja.

7. Menuju loket pengambilan nomor antrian. Bawa berkas yang sudah dicek ke loket ini untuk mendapatkan selembar berkas isian lagi. Isi lengkap berkas itu dan tukar dengan nomor antrian pembayaran di loket yang sama. Lalu tunggu panggilan dari petugas kasir yang menerima pembayaran.

8. Menuju loket kasir. Pastikan nomor yang dipanggil benar-benar nomor kita dan jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah uang. Ada baiknya sebelum dipanggil kita sudah tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Kemarin saya dikenakan biaya Rp.357000,-. Setelah proses pembayaran kita akan langsung mendapatkan lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (lembar berwarna coklat yang biasanya sepaket sama STNK).

9. Menunggu. Setelah pembayaran selesai silakan duduk dan menunggu panggilan untuk mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Sebaiknya duduk di kursi tunggu yang lokasinya cukup dekat dengan loket tempat penyerahan plat nomor. Jadi pas nama kita dipanggil kita bisa mendengar dengan jelas dan bisa segera datang. 

10. Terakhir. Isi buku sebagai bukti kita telah menerima STNK dan plat nomor baru untuk digunakan selama 5 tahun ke depan. Ambil STNK dan plat nomor. Selesai! Silakan segera pulang, Anda pasti lapar, karena hari sudah siang, eh, haha... Btw, selamat berkendara dengan tenang selama setahun ke depan karena sudah ada STNK dan plat nomor baru yang berlaku secara sah dan legal.

Itulah 10 langkah mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan yang terbilang cukup mudah dan relatif cepat. Kemarin saya menunggu agak lama untuk mendapatkan plat nomor. Rupanya saya pas lagi keluar ketika nama saya dipanggil. Karena saya tidak ada, plat nomor itu disimpan lagi dan saya tidak dipanggil lagi hingga saya mendatangi petugas dan menanyakannya. Saya terpaksa keluar masuk ruangan karena balita yang saya bawa tidak betah lama-lama duduk menunggu tanpa ada aktivitas mengasyikkan yang dilakukannya. Sampai mainan gadget aja dia sudah bosan. 

Oya, mengurus perpanjangan STNK bisa dilakukan sebelum tanggal masa berlakunya habis dan sebaiknya memang begitu. Karena kalau lewat dari tanggal masa berlaku habis sehari saja, kita akan dikenai denda yang besarnya sama dengan telat setahun. Eman-eman duitnya kalau harus bayar denda kan, mending dipakai buat ngebakso, lumayan bikin perut kenyang, hehe... 

Jadi, tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mengurus perpanjangan STNK sendiri ya, Mak...


*tulisan diikutsertakan dalam tantangan SETIP bareng Estrilook

#SemingguTigaPostingan 
#day5

Thursday, February 14, 2019

Berbagi atau Bertanyalah (Bagian 2)


Suami di ruang ICU

Salah Diagnosa

Setelah menanti cukup lama, akhirnya saya mendapat kabar dari dokter jaga. Dokter spesialis bedah syaraf sudah dihubungi, dia tidak bisa datang ke RS, namun hasil CT-Scan sudah dikirimkan melalui pesan gambar. Dari hasil CT-Scan yang dikirimkan itu, dokter bedah syaraf menyimpulkan bahwa suami saya belum membutuhkan tindakan operasi, tapi cukup dengan pengobatan saja. Alhamdulillah...

26 Januari 2018
Lebih dari 24 jam telah berlalu sejak suami dibawa ke RS. Tidak ada perubahan kondisi apapun yang berarti, malah suami terlihat semakin gelisah. Malam ke-2 di RS, teman-teman kerja suami yang terus menerus memantau dan secara bergantian mendampingi saya di RS, memanggil dan mengajak saya berbicara. Beberapa hal disampaikannya, khususnya tentang keadaan suami yang tidak menunjukkan tanda-tanda membaik setelah mendapat pengobatan selama 24 jam di RS. Hal lainnya berhubungan dengan pelayanan RS yang kurang memuaskan menurut mereka dan mereka sepakat ingin memindah suami ke RS lain yang lebih baik. Mereka menunggu persetujuan saya sebagai wakil dari pihak keluarga.

Saya menginginkan perawatan terbaik buat suami. Saya bukan dokter dan saya juga tidak mempunyai pengalaman menghadapi sakit seperti yang dialami suami. Maka saya mempunyai dua pilihan, tetap di RS itu dan mengikuti semua arahan dokter di sana, atau mengikuti saran teman-teman untuk pindah RS. Setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan logika terbatas yang saya miliki, saya memutuskan untuk mengikuti saran teman-teman suami yang memang secara intens terus memantau keadaan suami.

27 Januari 2018
Hari sabtu, sekitar pukul 06.00, saya menemui kepala perawat untuk minta pengajuan kepindahan RS. Prosedur yang harus diikuti ternyata lumayan menguji kesabaran. Step by step proses saya lakukan sesuai prosedur yang ada. Di antaranya adalah memastikan kesiapan RS yang akan dituju untuk menerima pasien dengan kondisi seperti yang dialami suami. Di sinilah "drama" dimulai. Proses kepindahan yang seharusnya hanya melibatkan petugas medis dari RS asal dengan petugas medis RS yang dituju terkesan rumit. Perawat jaga menginformasikan bahwa saya masih harus menunggu, karena ruang ICU RS yang dituju sedang penuh.

Bertanyalah saya yang "awam" ini kepadanya, "Mbak, kenapa kalau ke sana harus masuk ruang ICU? Sementara di sini hanya dirawat di ruang perawatan biasa."
"Mungkin pertimbangan dokter di sana berbeda dengan di sini, Bu," jawabnya.
"Oh, bisa begitu, ya?" Respon saya spontan mendengar jawabannya.

Bukan apa-apa, tapi sahabat suami yang mengurus persiapan di RS yang dituju sudah mencarikan kamar perawatan dan bukan ruang ICU. Akhirnya RS yang dituju digeser, karena sepertinya sudah akan sulit kalau memaksa tetap ke RS tujuan yang dipilih pertama, entah kenapa. Pilihan berikutnya masih di RS yang sama namun di lokasi yang berbeda. Tidak masalah, insyaAllah pelayanan lebih baik tetap akan diperoleh. Yang terpenting juga adalah tetap bisa bertemu dokter spesialis bedah syaraf yang sama yang masih ada hubungan saudara dengan sahabat suami.

Setelah menyelesaikan urusan administrasi yang memang dibayar secara mandiri, siang harinya, sekitar pukul 01.00 suami dibawa pindah RS menggunakan ambulan. Bukan ambulan RS asal dan saya hanya didampingi seorang perawat dengan berkas rekam medis yang dibawanya nyaris kosong, tanpa informasi berarti. Dokter jaga RS yang kami tuju menanyakan banyak hal terkait kondisi suami, karena informasi yang diperoleh dari perawat yang mengantar sangat terbatas.

RS yang menjadi tujuan kami adalah RS Mayapada Tangerang. Sesampai di sana suami langsung mendapat penanganan super cepat. Perawat yang mengurus sangat cekatan dan terlihat sangat berpengalaman. Tes darah kembali dilakukan. Hasil foto rontgent dan CT-Scan tetap digunakan. Di sini kami (saya yang didampingi saudara dan sahabat) terkaget-kaget mendengar penjelasan dokter syaraf. Bagaimana tidak, dokter syaraf menyampaikan kalau hasil CT-Scan tidak menunjukkan adanya pendarahan. What???

Iya, dokter syaraf menyimpulkan kalau suami saya justru mengalami penyumbatan aliran darah yang menuju ke otak sebelah kanan. Untuk hasil analisa yang lebih akurat, kami sepakat untuk dilakukan tes MRI. Apalagi suami sudah memasuki hari ke-3 berada dalam kondisi yang sama bahkan cenderung menurun dari hari pertama masuk RS sebelumnya.

Kami masih harus menunggu beberapa menit untuk mendapatkan hasil tes MRI. Tapi ada rasa lega karena secepat mungkin membawa suami pindah RS. Saya tidak tahu apa yang akan terjadi kalau tetap di RS sebelumnya. Salah diagnosa, itu artinya terapi obat yang diberikan kepada suami kemungkinan besar juga tidak sesuai dengan yang dibutuhkan beliau. Pantaslah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda membaik setelah menjalani pengobatan hampir 2 kali 24 jam.

Hasil MRI selesai. Dokter memanggil kami untuk menunjukkan dan membacakan hasilnya. Semakin jelas, suami saya memang tidak mengalami pendarahan, karena gejala fisis lanjutan dampak pendarahan tidak nampak. Namun sebaliknya, gejala fisis terjadinya penyumbatan nampak sangat jelas. Pembengkakan yang terjadi akibat adanya sumbatan berlangsung lebih cepat dari yang seharusnya, mungkin akibat terapi obat yang tidak sesuai sebelumnya atau sebab lainnya. Entahlah. Yang jelas suami saya membutuhkan tindakan segera yang pastinya beresiko, apapun tindakan yang yang akan dipilih.

*bersambung...


#SemingguTigaPostingan
#day4