Friday, October 24, 2014

MAHAR

"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholihah"

         Dalam memilih calon suami/istri, Rosulullah berpesan agar menjadikan agama sebagai alasan yang utama. Bagi wanita, memilih calon suami yang baik agamanya (sangat) mutlak dibutuhkan. Karena suami adalah imam yang akan menjaga dan membimbing keluarganya selama di dunia. Bagi laki-laki, memilih calon istri yang baik agamanya juga (sangat) diperlukan. Karena di tangan seorang istri-lah nantinya suami menitipkan anak-anak dan hartanya selama sang suami menunaikan kewajiban mencari nafkah, yang kemungkinan akan lebih banyak berada di luar rumah.
         Sebelum terjadi pernikahan, tentunya ada proses dan beberapa syarat yang mesti disiapkan. Umumnya laki-laki merupakan subyek, yang lebih aktif mencari calon istri, melihat dan mencari informasi yang cukup mengenai wanita yang ingin dinikahinya, dan yang datang untuk meminang si wanita. Sementara wanita (lebih) sebagai obyek, yaitu yang didatangi untuk dilihat, dan menunggu hingga ada yang datang untuk meminangnya, tentu saja dengan tetap memiliki kewenangan untuk mengetahui siapa laki-laki yang datang meminangnya, sehingga wanita pun (diharapkan bisa) mengetahui laki-laki itu sholih atau tidak. Namun, tidak dilarang seorang wanita datang untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholih, seperti pernah terjadi di zaman Rosulullah. Akan tetapi hal itu tidak merubah syarat sah yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Yang salah satunya adalah MAHAR, atau kalau di Indonesia dikenal sebagai mas kawin.
         Yang wajib mengeluarkan mahar adalah pihak laki-laki. Meski ada wanita yang datang menawarkan diri untuk dinikahi, tetap saja ketika menikah, pihak calon suamilah yang wajib memberi mahar. Dalam salah satu hadits, disebutkan bahwa wanita yang baik adalah yang paling mudah (bukan murah) maharnya. Kenapa wanita? Karena yang menentukan mahar adalah dari pihak wanita. Boleh saja laki-laki menawarkan sesuatu sebagai mahar, namun tetap harus dengan persetujuan pihak wanita.
         Kembali pada pesan Rosulullah tentang pedoman memilih calon suami/istri, kalau wanita sudah mendapati ada laki-laki sholih yang datang meminangnya, yang baik adalah wanita itu menerima dengan mahar yang mudah. Yaitu mahar yang sesuai dengan kadar kesanggupan laki-laki tersebut. Atau kalau laki-laki itu menawarkan sejumlah mahar, maka terimalah mahar itu sebagai pemberian yang baik. Karena jika terjadi penolakan dari si wanita, belum tentu yang datang setelah itu adalah laki-laki yang sholih. Terkait dengan hal ini, ada hadits lain yang menjelaskan bahwa wanita yang menolak pinangan laki-laki yang sholih, maka akan datang fitnah kepada wanita tersebut.
         Dan bagi laki-laki, sekiranya dia sudah menemukan wanita sholihah sebagai calon istrinya, maka sudah sepantasnyalah laki-laki itu memberikan mahar yang terbaik dari apa yang dimilikinya. Apalah arti 500 ekor unta dan kebun yang luas bila dibandingkan dengan perhiasan terbaik dunia yang akan diperolehnya nanti. Toh, mahar itu juga diberikan kepada wanita yang akan menemaninya seumur hidupnya, wanita yang akan menjadi ibu dari anak-anaknya. Yang boleh jadi (mahar itu) akan kembali kepadanya karena kesholihahan wanita yang dipilihnya sebagai istri. Adakah yang disayangkan dari memberi mahar terbaik kepada wanita yang sholihah???
         Jadi, wahai muslim, berilah yang terbaik dari apa yang kamu punya sebagai mahar untuk wanita sholihah yang kamu pilih sebagai teman hidupmu di dunia sekaligus calon ibu dari anak-anakmu. Dan untukmu wahai muslimah, ambillah yang terbaik dari apa yang mampu diberikan oleh laki-laki sholih yang akan menjadi teman hidupmu di dunia sekaligus calon ayah dari anak-anakmu.

Wallahu a'lam...