Blogger Malang bersama Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Malang berpose di depan gedung BPJS-TK Cabang Malang |
2 April lalu, saya berkesempatan untuk mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Saya tidak sendiri, beberapa Blogger Malang juga datang pada tempat dan waktu yang sama. Ya, BPJS-TK memang mengajak Blogger Malang untuk datang ke kantornya guna menyosialisasikan beberapa programnya, terutama yang berhubungan dengan profesi kami sebagai seorang blogger. Senang sekali rasanya, akhirnya saya bisa mengikuti event blogger dan berkumpul bersama teman-teman Blogger Malang. Ini adalah event pertama saya, sekaligus menjadi kunjungan pertama saya ke Kacab BPJS-TK yang lokasinya berada di jalan Dr. Soetomo Nomer 1 Kota Malang.
Memasuki halaman Kacab BPJS-TK, kesan bersih dan rapi sudah terlihat. Dari gerbang, saya mengarahkan sepeda motor ke lokasi parkir yang berada di sisi kanan gerbang gedung BPJS-TK. Sementara itu, tepat di sisi kiri gerbang terdapat sebuah mobil dengan desain unik dan cantik yang digunakan untuk melayani peserta BPJS-TK melalui sistem online.
Setelah memarkir sepeda motor, saya menuju pintu masuk. Seorang security yang berjaga di pintu melayani saya dengan ramah. Mengetahui saya datang sebagai blogger, dia minta saya untuk mengikutinya menuju lantai 2 gedung, tempat diadakannya acara BPJS-TK bersama para blogger.
Ketika saya datang, rupanya acara baru saja dimulai. Mas Roni Setiawan, selaku Account Representative Khusus yang bertindak sebagai pembawa acara sedang berbicara. Saya langsung menuju tempat duduk terdekat yang masih kosong. Hanya tersisa 3 bangku kosong, berarti hampir semua blogger yang diundang sudah datang. Selain Mas Roni, dari BPJS-TK hadir pula dalam acara ini Ibu Cahyaning Indriasari selaku Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Malang, dan Mbak Anisyah Isyawari yang juga seorang Account Representative Khusus.
Kika: Mas Romi, Ibu Cahyaning, dan Mbak Anisyah |
Pada kesempatan ini, Ibu Cahyaning memberikan sambutan dan menyampaikan gambaran umum tentang BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa beliau juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan kehadiran Blogger Malang, serta harapannya agar masyarakat bisa lebih mengenal BPJS-TK dan sosialisasi program BPJS-TK bisa menjangkau masyarakat lebih luas lewat tulisan para blogger.
Mengenai program BPJS-TK yang ingin disosialisasikan kepada masyarakat, pemaparannya disampaikan oleh Mbak Anisyah.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS-TK lahir pada tanggal 1 Januari 2015. Sebelum menjadi BPJS-TK, dulu namanya adalah PT. Jamsostek, yaitu kependekan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang pernah menjadi karyawan perusahaan atau bekerja di pabrik-pabrik, pasti tidak asing dengan Jamsostek. Istilah Jamsostek sepertinya sudah identik dengan buruh pabrik.
Keberadaan BPJS-TK ini tidak lepas dari Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28-H dan pasal 34 UUD 1945. Program Negara tersebut kemudian diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
BPJS-TK berbeda dengan BPJS Kesehatan atau yang dulu dikenal sebagai Askes (Asuransi Kesehatan). Yang membedakan keduanya adalah ruang lingkup layanannya. Kalau BPJS Kesehatan melayani pesertanya untuk berobat ke Rumah Sakit ketika mereka mengalami sakit akibat suatu penyakit. Sementara itu, BPJS-TK memberikan layanan kepada pesertanya untuk berobat ke Rumah Sakit ketika mereka mengalami sakit atau cedera yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja. Karena itu, keanggotaan BPJS-TK juga berbeda dengan BPJS Kesehatan. Kalau dalam BPJS Kesehatan pesertanya meliputi seluruh anggota keluarga, namun dalam BPJS-TK pesertanya hanya anggota keluarga yang bekerja.
Program BPJS-TK Bagi Pekerja BPU
Kalau sebelumnya BPJS-TK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai pekerja yang menerima upah di suatu instansi atau perusahaan, kini BPJS-TK juga menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Pekerja BPU meliputi: Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Contohnya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain, termasuk blogger dan freelance.
Program BPJS-TK Bagi Pekerja BPU
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja. Termasuk kategori ini adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang bisa diambil dari JKK di antaranya digunakan untuk: biaya pengangkutan (maksimum), biaya pengobatan dan perawatan, biaya sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS-TK yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja berupa: santunan kematian, santunan berkala selama 1 tahun, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan 1 (satu) anak yang diberikan kepada peserta yang telag memiliki masa kepesertaan selama minimal 5 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat digunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab. Seperti: cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (yang bisa terjadi karena PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia, dengan masa tunggu selama 1 bulan.
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas waktu tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Pengambilan manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor, ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
Untuk pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu adalah paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk keperluan kepemilikan rumah, atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan masa pensiun.
Pekerja BPU juga bisa memanfaatkan program Jaminan Pensiun, jika memungkinkan memenuhi syarat masa kepesertaan sesuai ketentuan BPJS-TK.
Kepesertaan Pekerja BPU
Dapat mengikuti program BPJS-TK secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing
Dapat mendaftar sendiri dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS-TK atau mendaftar melalui wadah/kelompok/mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS-TK.
Khusus yang berada di area Malang Raya, calon peserta BPJS-TK bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS-TK yang ada di Kota Malang. Petugas BPJS-TK yang ramah dan baik akan menyambut dan melayani calon peserta. Jangan khawatir dengan antrian yang panjang, karena BPJS-TK Cabang Malang sudah menyediakan berbagai fasilitas bagi pengunjung. Mulai dari ruang tunggu yang nyaman, toilet yang bersih, ruang laktasi bagi pengunjung ibu-ibu yang membawa serta bayinya, dan pojok kopi yang bisa dimanfaatkan pengunjung.
Nah, bagaimana teman-teman Blogger, tertarik untuk bergabung sebagai peserta BPJS-TK?