Friday, February 15, 2019

10 Langkah Mudah Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan



Tak terasa, ternyata sudah masuk bulan februari. Ada satu tanggal penting di bulan februari yang tidak boleh saya lewatkan. Agar tidak lupa, wajib buat saya untuk memasang alarm minimal sepekan sebelum tanggal itu tiba. Saya juga sudah menandai kalender di tanggal tersebut. Mungkin ada banyak pula orang yang menandai tanggal tersebut. Iya, itu adalah tanggal 14  Februari. Ada apakah gerangan? Tanggal 14 Februari adalah batas akhir masa berlakunya STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor saya, hehe... (Kirain ada apa, Mak, hadeeeh....)

Pada 14 Februari 2019 ini, bukan hanya waktunya saya perpanjang STNK, tapi juga waktunya ganti plat nomor karena sepeda motor sudah berumur 10 tahun. Hmm, lagi-lagi, benar-benar tak terasa kalau sudah 10 tahun sepeda motor matic ini setia mendampingi saya dan keluarga wira-wiri di jalanan. Dari kota sampai ke desa, dari jalan lebar hingga gang-gang sempit. Luar biasanya lagi, sepeda motor merk Honda (yaelah, sebut merk, hihi...) ini meski keluaran Malang dan berplat nomor N, tapi dia menghabiskan hampir separuh usianya di (dekat) ibukota, Jakarta. "Petualangan yang hebat ya, Beat!" (Halah, kok jadi dramatis gini, ya? Ini mau ngomongin apain sih? Hehe...)

Kalau tahun-tahun sebelumnya yang menangani urusan beginian suami atau orang suruhan suami, tidak kali ini. Bukannya saya mau bersusah-susah ria, hanya berusaha mandiri saja dan mencoba untuk tidak selalu bergantung pada orang lain. (Kibas jilbab! Haha...) Selain itu, saya juga sedang berusaha menekan sebanyak mungkin pengeluaran yang tidak perlu, termasuk kalau harus membayar orang lain sebagai imbalan atas bantuannya. Kecuali ada yang mau dimintai tolong secara gratis, hehe. Eh, tapi paling saya juga nggak tega kalau hanya menyuruh saja, huhu... Mengurus hal beginian itu gampang-gampang susah dan butuh waktu tidak sebentar, itulah kenapa di jaman dulu ada banyak sekali calo yang menawarkan "jasanya". 

Alhamdulillah, ternyata mengurus pergantian plat ini tidak "serumit" yang sempat saya bayangkan. Prosesnya terbilang mudah dan sebetulnya bisa cepat kalau saja kemarin saya tidak membawa balita. Tapi ini khusus untuk pengurusan ganti plat kendaraan yang sesuai dengan daerah dikeluarkannya STNK, ya. Serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengan pengurusan kendaraan, seperti misalnya mau mutasi atau balik nama. Jadi murni hanya untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan!

1. Datang ke kantor samsat setempat. Pastikan seluruh kelengkapan kendaraan, seperti: BPKB alias Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, STNK, dan KTP asli dibawa. Btw, kendaraan yang mau diurus perpanjangannya adalah milik kita dengan nama kita yang tercantum sebagai pemiliknya, lho, ya. Kalau kendaraannya milik kita tapi atas nama orang lain, butuh satu persyaratan lagi yang mesti disiapkan, yaitu surat kuasa dari "pemilik" yang namanya tercantum di STNK. 

2. Parkir kendaraan di tempat dilakukannya cek fisik kendaraan. Jangan masuk tempat parkir, karena kendaraan juga perlu "dihadapkan" kepada petugas. Sebagai bukti kalau kendaraan yang mau diurus surat-suratnya dan diganti platnya itu ada wujudnya. Di tempat dilakukannya cek fisik ini, perhatikan antrian, jangan menyerobot. Biasanya kalau sedang ramai akan ada banyak kendaraan yang juga butuh pengecekan fisik kendaraan. Itu artinya proses akan dilakukan secara bergantian.

3. Datangi loket pendaftaran pengurusan STNK. Serahkan berkas asli berupa BPKB, STNK, & KTP. Nanti petugas akan memberikan selembar kertas yang harus diisi data-data kita dan kendaraan kita, serta selembar kecil kertas yang khusus untuk mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. 

4. Kembali ke tempat cek fisik kendaraan. Serahkan kertas kecil tadi kepada petugas yang akan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggunakan kertas kecil itu untuk melakukan pencatatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan cara menempelkan kertas itu langsung ke tempat terteranya nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan. Caranya sama persis seperti kita menggambar uang koin dengan menempelkan langsung uang koin di bawah kertas lalu bagian atasnya kita gores-gores pelan menggunakan pensil. Yang hidup sejaman dengan saya pasti tidak bingung, hehe... (Selamat, artinya Anda sudah tua! Ssst, saya juga, hihi...) 

5. Menuju loket pemberian stempel. Bawa kembali berkas bersama hasil cek fisik ke loket ini untuk mendapatkan stempel resmi pengurusan STNK. Jangan lupa untuk memarkirkan kendaraan terlebih dahulu di tempat yang aman, karena proses selanjutnya akan membutuhkan waktu, bisa lama bisa sebentar, tergantung kelancaran proses yang dilakukan. Jadi, mulailah banyak-banyak berdoa semoga prosesnya lancar dan cepat. (Alamaaak, kayak mau lahiran aja, hehe...)

6. Menuju ke loket pengecekan kelengkapan berkas. Setelah mendapatkan stempel, bawa berkas ke loket pengecekan kelengkapan berkas. Pastikan berkas dimasukkan ke dalam map dan jangan lupa untuk menggandakan berkas-berkas yang kita bawa sebanyak masing-masing 3 lembar. Di sekitar lokasi pasti ada layanan fotokopi dan penjualan map yang ada kop POLRI-nya. Kalau mau lebih hemat, bisa bawa langsung fotokopiannya dari rumah. Jadi di samsat tinggal beli mapnya saja.

7. Menuju loket pengambilan nomor antrian. Bawa berkas yang sudah dicek ke loket ini untuk mendapatkan selembar berkas isian lagi. Isi lengkap berkas itu dan tukar dengan nomor antrian pembayaran di loket yang sama. Lalu tunggu panggilan dari petugas kasir yang menerima pembayaran.

8. Menuju loket kasir. Pastikan nomor yang dipanggil benar-benar nomor kita dan jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah uang. Ada baiknya sebelum dipanggil kita sudah tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Kemarin saya dikenakan biaya Rp.357000,-. Setelah proses pembayaran kita akan langsung mendapatkan lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (lembar berwarna coklat yang biasanya sepaket sama STNK).

9. Menunggu. Setelah pembayaran selesai silakan duduk dan menunggu panggilan untuk mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Sebaiknya duduk di kursi tunggu yang lokasinya cukup dekat dengan loket tempat penyerahan plat nomor. Jadi pas nama kita dipanggil kita bisa mendengar dengan jelas dan bisa segera datang. 

10. Terakhir. Isi buku sebagai bukti kita telah menerima STNK dan plat nomor baru untuk digunakan selama 5 tahun ke depan. Ambil STNK dan plat nomor. Selesai! Silakan segera pulang, Anda pasti lapar, karena hari sudah siang, eh, haha... Btw, selamat berkendara dengan tenang selama setahun ke depan karena sudah ada STNK dan plat nomor baru yang berlaku secara sah dan legal.

Itulah 10 langkah mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan yang terbilang cukup mudah dan relatif cepat. Kemarin saya menunggu agak lama untuk mendapatkan plat nomor. Rupanya saya pas lagi keluar ketika nama saya dipanggil. Karena saya tidak ada, plat nomor itu disimpan lagi dan saya tidak dipanggil lagi hingga saya mendatangi petugas dan menanyakannya. Saya terpaksa keluar masuk ruangan karena balita yang saya bawa tidak betah lama-lama duduk menunggu tanpa ada aktivitas mengasyikkan yang dilakukannya. Sampai mainan gadget aja dia sudah bosan. 

Oya, mengurus perpanjangan STNK bisa dilakukan sebelum tanggal masa berlakunya habis dan sebaiknya memang begitu. Karena kalau lewat dari tanggal masa berlaku habis sehari saja, kita akan dikenai denda yang besarnya sama dengan telat setahun. Eman-eman duitnya kalau harus bayar denda kan, mending dipakai buat ngebakso, lumayan bikin perut kenyang, hehe... 

Jadi, tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mengurus perpanjangan STNK sendiri ya, Mak...


*tulisan diikutsertakan dalam tantangan SETIP bareng Estrilook

#SemingguTigaPostingan 
#day5

18 comments:

  1. Kalo ga salah ada drive thru juga kan mbak? Di samsat bandung kalo ga salah liat ada. Alhamdulillah yah sekarang makin dipermudah pengurusan seperti ini. Semoga dengan ini calonya pada ilang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dulu aku pernah nanya yang drive through itu untuk yang bayar pajak aja mba Mega. Kalau perpanjangan plat nomor nggak bisa karena harus cek fisik. Tapi itu 5 tahun yang lalu. nggak tau sekarang

      Delete
    2. Betul kata Mbak Bety, drive thru itu untuk bayar pajak tahunan saja, Mbak Mega. Kalau untuk ganti plat harus ke samsat asal mengurusnya, tapi misal posisi kendaraan di luar kota, kendaraan tidak harus dihadirkan, cukup minta bantuan samsat setempat untuk melakukan cek fisik saja. Nanti berkas hasil cek fisiknya yang dibawa ke samsat asal untuk diurus perpanjangannya dan dibuatkan plat nomer.

      Delete
  2. Sekarang semua serba online kok. Jadi engga perlu via calo lagi. Di Bandung juga ngurusnya cepat dan sistemnya udh bagus. 30 menit udah beres.
    Harusnya seluruh Indonesia yah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, Bunda. Kalau hanya bayar pajak bisa kilat, bahkan kurang dari 30 menit, tergantung antrian saja. Tapi kalau pajak 5 tahunan, karena harus ganti plat, standar waktunya sekitar 60 menit, karena kan plat dibuat & bisa ditunggu saat itu juga.

      Delete
  3. Untuk plat luar kota juga bisa kok mba, dibantu dari samsat setempat. Nanti dibuatkan berkas khusus yang intinya untuk mengurus perpanjangan pajak dan ganti nopol di samsat asal. Begitu pengalaman saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mbak Bety, plat luar kota dibantu oleh samsat setempat untuk pengecekan fisiknya, nanti berkas hasil cek fisiknya yang dibawa ke samsat asal untuk diurus perpanjangan & pembuatan plat nomornya.
      Saya juga sempat mengurusnya ketika masih di Tangsel, padahal kendaraan saya plat N semua.

      Delete
  4. Wah, saya gak pernah ngurus beginian. Maklum, gak punya kendaraan, hehehe. Btw, infonya bagus nih mba jadi yang mau mengurus ada bayangan setelah membaca tulisan ini.

    ReplyDelete
  5. Ngurus perpanjangan STNK itu seru lho bagi saya. Pernah juga balik nama untuk si mobil second. Saya ga sendirian sih, Mbak. Selalu bersama misua. Kalo kami perginya ke Samsat Talangagung, Kepanjen.
    Tapi kalau udah sampai sana, urusan isi berkas, fotokopi, dan ngantri jadi bagian saya. Misua bagian nungguin pas cek fisik. Seneng sih karena jadi tahu alurnya.

    Iyes, prosesnya cepat dan mudah kok sekarang :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Enak Mbak Tatiek, kalau berdua bisa lebih cepat ya...
      Pas selesai cek fisik, Mbak antri sementara misua bisa markir atau menunggui kendaraannya. Sip Mbak.

      Delete
  6. Terimaksih infonya.saya jadi tau...karena kemarin kemarin..saya ga pernah perpanjang sendiri...suka di bantuin orang lain....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama, Mbak. Saya juga baru sekarang ini urus perpanjangan STNK 5 tahunan yang berbarengan sama ganti plat.

      Delete
  7. Terimaksih infonya.saya jadi tau...karena kemarin kemarin..saya ga pernah perpanjang sendiri...suka di bantuin orang lain....

    ReplyDelete
  8. Dirimu memang setrooong, Mbak
    Aku untuk bayar pajak kendaraan di mall deket rumah - ada gerai smasat di sana.
    Tapi untuk 5 tahunan via biro jasa, karena untuk Jakarta harus ke Cengkareng dan itu antriannya..(((ratusan))), hingga bisa seharian. Belum lagi loketnya banyak. Itung biaya bensin, jajan di sana dan waktu malah lebih murah jika bayar orang hihihi prinsip ekonomi metroplitan ini hihihi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah, kalau di Malang kota samsatnya nggak terlalu jauh, Mbak, & tidak terlalu ramai juga.
      Saya bisa membayangkan bagaimana di Jakarta, kendaraan di sana kan overload alias banyak banget, otomatis yang mau mengurus kendaraan juga nggak akan ada sepinya, hihi...

      Delete
  9. Wahh sy klu urusan begini angkt tangn deh...gk sabar dan mls yg brrhungn dgn antri pnjng. Biasanya yg mju mas bojo. Hehe. Thx y udh sharing...

    ReplyDelete